Minggu , Juni 22 2025
Home / Daerah / Begini Tanggapan Suraidah Soal Tudingan Tidak Paham DBH

Begini Tanggapan Suraidah Soal Tudingan Tidak Paham DBH

Mamuju, 8enam.com.-Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulbar menuai beragam komentar. Seperti pernyataan ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi menyebut bahwa Ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, Hj. St. Suraidah Suhardi tak paham soal DBH.

Seperti diberitakan disejumlah media online Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi mengatakan bahwa ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, Hj. St. Suraidah Suhardi masih harus banyak belajar lagi tentang DBH.

Dia katakan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan pemerintah pusat (APBN) yang kemudian dialokasikan ke daerah (APBD). Alokasi tersebut berdasar persentase tertentu, yang gunanya untuk mendanai kebutuhan daerah.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari tiga jenis, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penggunaan DBH Pajak oleh daerah penerima transfer bersifat blockgrant. Blockgrant berarti daerah berhak menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Pengecualian untuk DBH CHT, dimana ada ketentuan, daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari dana tersebut.

Merespon pernyataan ketua DPRD Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi mengatakan bahwa ia menghargai pemahaman pada regulasi tentang DBH itu, tetapi menurutnya, sebagai wakil rakyat tentu tidak cukup hanya bersandar pada aturan dan menunggu hak mereka yang membutuhkan untuk ditunaikan.

“Diatas regulasi, saya meyakini bahwa kehadiran saya di DPRD untuk menyuarakan hak-hak kemanusiaan saudara-saudara saya yang kini berstatus tenaga kontrak,” kata Suraidah Suhardi, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (21/11/2020).

“Saya tidak dalam kapasitas mau memperdebatkan mana yang pahlawan dan mana yang bukan pahlawan. Karena itu hanya dampak labelisasi saja. Yang terpenting sekarang ini adalah apa kita serius memperjuangkan hak saudara-saudara kita atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini kita harus lebih memahami sulitnya ekonomi masyarakat khususnya dimasa pandemi, dan tentu gaji tenaga kontrak ini akan sedikit membantu perekonomian mereka khususnya bagi para tenaga kontrak daerah.

“Dan untuk mempercepat pembayarannya itu, tentu kita patut memperjuangkannya. Payung hukum sudah jelas. Lewat DBH bukan hanya tekon yang bisa dipenuhi hak-haknya. Tapi juga pada hal-hal lain yang dibutuhkan oleh daerah,” dekimian tutup Suraidah Suhardi. (*/rfa)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *