Mamuju, 8enam.com.-Menindak lanjuti Himbauan pelarangan terhadap petani untuk menjual Gabah Hasil pertanian keluar daerah yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju, Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani (AMI-MT) kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Mamuju.
Himbauan pelarangan terhadap petani untuk menjual Gabah Hasil pertanian keluar daerah yang dikeluarkan oleh bupati mamuju, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor : 188.45/120/KPTS/I/2018 Tanggal 22 Januari 2018, Tentang tata kelola perdagan gabah kering panen.
Pengunjuk rasa sempat bentrok dengan aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat kepolisian, saat engunjuk rasa melakukan pembakaran ban bekas, sehingga aparat keamanan berusaha memadamkan Api dan terjadi bentrok dengan cara saling lempar batu.
Aksi tersebut mendapat respon dari politisi muda dari Partai Demokrasi Indinesia Perjuangan (PDI P) yang juga anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Ado Mas’ud.
“Saya sepakat dengan tuntutan Mahasiswa Dan perwakilan Petani, agar bupati mecabut perbup yg telah di keluarkan, Dan mengatur ulang soal tekhnis harga gabah di Petani,” ujar Ado Mas’ud saat di hubungi Via WhatsApp senin (5/2/2018)
Ado Mas’ud menambahkan, “Saya yakin hanya melalui musyawarah dengan Petani Dan pengusaha target kuota bulog tahun ini kita Bisa penuhi di Kabupaten Mamuju. Dan saya di DPRD akan memotori agar DPRD secara ke Lembagaan merekomendasikan ke Bupati, agar pak Bupati mecabut Perbup yg telah dikeluarkan,” pungkasnya (Edo)