Mateng, 8enam.com.-Pembangunan perumahan subsidi resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan peletakan Peletakan Batu Pertama dan Grand Opening Perumahan Rejawan Mansion City oleh Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni, Rabu (22/1/2020).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras berpesan kepada pengembang perumahan Rejawan Mansion City.
“Pesan saya kepada pengembang terkait amana undang-undang nomor 1 tahun 2011 terkait dengan perumahan dan permukiman ini harus menjadi perhatian, kalau luasnya sekitar 20 hektar maka sepertinya akan membangun sebuah perkampungan baru yang harus dilengkapi dengan pasilitas umum itu sudah menjadi kewajiban pengembang, seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, taman serta fasilitas umum yang lain, saya kira amanah undang-undang itu jelas, olehnya itu kepada dinas terkait agar memberikan saran-saran pertimbangan terkait dengan perumahan,” ujar Arsal.
Kata Arsal, itu bukan hanya perumahan disini saja, tetapi di Mateng ini sudah banyak perumahan-perumahan yang dibangun dan pemerintah harus ikut ambil bagian dari proses kontrol.
“Apakah amanah undang-undang itu sudah dijalankan atau tidak, jadi kita semua punya tanggung jawab yang sama terkait dengan pembangunan yang ada di Mamuju Tengah, termasuk dibidang swasta seperti saat sekarang ini, kita berharap perumahan ini sukses dan kita semua mensuffor pembangunan perumahan ini,” tutur Arsal.
“Selamat Grand Opening Rejawan Mansion City, mudah-mudahan apa yang diinginkan untuk membangun perumahan ini dapat sukses dan dapat kita tinggal nantinya diperumahan ini,” ucapnya. (RK/one)
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Humas DPRD Kabupaten Mamuju Tengah