Mamuju, 8enam.com.-Soal pengakuan keluarga almarhum Sugianto soal uang duka yang diberikan dengan cara dicicil oleh pihak kontraktor proyek pembangunan GOR Sport center Mamuju, mendapat tanggapan dari Manager PT Pasokorang selaku pelaksana tekhnis Proyek pembangunan GOR Mamuju tersebut.
“Jadi untuk uang duka, pengurusan jenasah itu sudah kita berikan kemereka kemarin, terus ada juga untuk acara-acaranya 3 hari, 4 hari dan 5 hari. Jadi memang kemarin kita kasi itu sesuai kebetuhannya,” Kata Zulkarnaing Manager PT Pasokorang saat ditemui dikantornya, Senin (9/9/2019).
Ditanya soal BPJS Almarhum Sugianto, Zulkarnaing menjelaskan bahwa BPJS itu kan bagian dari tanggungjawab perusahaan ke korban, kenapa adanya juga BPJS karena peraturan perusahaan itu yang pihaknya upayakan untuk korban.
Terkait soal pemberian uang duka melalui perantara ke pihak keluarga korban dengan cara mencicilnya, Zulkarnaing katakan itu bukan perantara orang lain, melainkan orang kantor yang ditugaskan khusus untuk mengurus hal itu.
“Jadi memang disatu sisi pekerjaan ini harus jalan sambil ada prosesnya, disisi lain juga kita harus lakukan komunikasi sama keluarga korban. Dan yang melakukan komunikasi itu adalah orang kita, orang kantor, jadi bukan perantara orang lain itu,” terangnya.
“Jadi memang secara khusus teman itu ditempat kan disitu supaya ada komunikasi itu, bahkan kemarin kebutuhan dokumennya itu sebagian juga kita yang uruskan,” Jelas Zulkarnaing.
Selain itu Zulkarnaing juga sampaikan untuk lebih jelasnya soal uang duka korban silahkan konfirmasi ke kantor Pasokkorang karena saya hanya pelaksana tehnis pekerjaan saja di proyek ini. (edo)