Mamuju, 8enam.com.-Puluhan Pemuda dan Pelajar yang mengatas namakan dirinya Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bonehau (KPPMB), menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulbar, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Desa Bonehau.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Metro Mamuju, AKBP Muhammad Rifai Arvan mengaku, setelah menerima laporan tertanggal 18 Januari tahun 2018, selama sebelas hari sampai dengan saat ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi oleh orangtuanya, dan dua orang saksi.
“Kita fokuskan kepada saudara “T” yang di sebutkan anak ini, dalam penanganan anak tidak sama dengan penanganganan orang dewasa. Omongan anak itu tidak bisa di pertaggung jawabkan kekuatan hukumnya, jadi harus didalami karna sudah 4 saksi kita periksa tetapi keterangannya hanya mendegarkan perkataan dari anak itu,” Kata Rivai Arvan.
Selain itu ia juga menambahkan meski secara mekanisme atau aturan, penahanan tidak bisa di berlakukan penangkapan, hal tersebut tetap dilakukan sebagai upaya mengakomodir dan atas dasar bacaan situasi lapangan.
Lanjutnya, Hari ini sedang dilakukan prarekontruksi. Dan pihak kepolisian sudah bekerja, Jika orang memberikan keterangan palsu maka dia terjerat aturan yang ada.
“Anak ini telah menyebutkan beberapa orang, tetapi kita harus buktilan karna kita tidak bisa menduga-duga, Kita tidak bisa mempertanggungjawabkan omongan anak itu makanya harus didampingi orang tuanya,” Pungkas (ar/edo)