Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Begini Keterangan Nasaruddin Saat Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016

Begini Keterangan Nasaruddin Saat Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016

Mamuju, 8enam.com.-Setelah beberapa saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2018 yang menyeret 4 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Sulbar, Nasaruddin di panggil oleh JPU untuk menjadi saksi.

Dalam keterangannya, Nasaruddin katakan bahwa ke Empat terdakwa tidak pernah melakukan intervensi terhadap Dinas PUPR dalam pelaksanaan Paket-paket proyek di Dinas PUPR tahun Anggaran 2016.

“Tidak ada, tidak pernah terdakwa menghubungi saya,” demikian pernyataan Nasaruddin menjawab pertanyaan dari JPU.

Dari jawaban saksi Nasaruddin, Pengacara terdakwa Harun kembali memperjelas keterangan saksi, Apakah ada dari salah satu terdakwa atau anggota dprd pernah menemui Saudara saksi, menelpon atau membuat catatan dan menyuruh orang yang intinya mengarahkan pihak atau orang tertentu untuk mendapatkan paket kegiatan yang berasal dari pokok pikiran DPRD di Dinas PUPR pada tahun 2016?

“Sama yang saya katakan tadi, sama sekali tidak pernah,”Jelas Nasaruddin.

Sementara JPU menanyakan, Apakah semua pokir-pokir ini setelah di jalankan itu semua tuntas dilapangan?

“Semua tuntas Pak, Semua selesai.” Kata Nasaruddin.

Kepada saksi Nasaruddin, Terdakwa Hamzah Hapati Hasan menanyakan, Apakah semua kegiatan yang sudah di laksanakan di Dinas PU PR sudah di pertanggungjawabkan dan punya Dasar Hukum?

“Semua kegiatan yang sudah di laksanakan pada tahun Anggaran2016 jelas kami sudah buatkan laporan pertanggungjawaban dan sudah ada Perda nya,” ujar Nasaruddin.

Sementara terdakwa Munandar Wijaya menanyakan kepada saksi, Apakah dari kegiatan yang saudara telah jalankan di Dinas PUPR tahun 2016, Apakah ada Masalah di lapangan, Ada temuan kerugian Negara dari BPK atau Inspektorat?

“Semua kegiatan yang telah berjalan itu selesai, Tidak ada dampak kerugian yang timbul, Hasil audit BPK terhadap APBD Sulbar 2016 tidak ada kerugian Negara, hasil audit WTP,” Jelas Nasaruddin penuh keyakinan.

Dalam pelaksanaan lanjut Munandar, selaku kuasa pengguna anggaran, apakah secara administrasi, penentuan siapa yang mengerjakan paket penunjukan langsung di Dinas PUPR sudah sesuai prosedur aturan ?

“Tidak ada masalah, Semua sesuai dengan prosesdur dan aturan.” Kata Nasaruddin.

Sedangkan terdakwa Harun menanyakan apakah Semua kegiatan yang telah di laksanakan di Dinas PUPR sudah sesuai kewenangan Dinas PUPR ?

“Semua yang telah selesai di laksanakan itu kewenangan, yang bukan kewenangan kami tidak jalankan,” Tegas Saksi Nasaruddin.

Dari pantauan penulis, Nampak jelas ketidaksesuaian antara BAP saksi Nasaruddin sewaktu di periksa oleh penyidik dengan keteranganya pada Fakta persidangan.

Saksi Nasaruddin secara terbuka menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat merevisi redaksi BAP yang menyebutkan bahwa, anggota DPRD menentukan penunjukan langsung.

“Saya tidak pernah bilang begitu yang mulia, yang saya sampaikan pada saat di periksa jaksa waktu itu, bahwa ada orang-orang yang mengaku orang dari anggota dewan untuk dapat paket penunjukan, tetapi saya tidak tau itu benar orangnya anggota DPRD atau bukan,” Tutup Nasaruddin. (A2/edo)

Check Also

Lantik Pengurus IJS, Gubernur SDK : Sajikan Informasi Sesuai dengan Fakta-fakta

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) melantik pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *