Mamuju, 8enam.com.-Mudik lebaran, baik hari raya idul fitri maupun hari raya idul adha sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Dan tidak jarang menjadi mala petaka karena kurangnya kepekaan dan kedisiplinan para pengendara.
Menyikapi hal tersebut, jelang perayaan idul fitri 1439 H tahun 2018 Masehi, Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Baharudin Djafar menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar khususnya bagi para pemudik agar cerdas dalam berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
Kapolda katakan, Ada beberapa poin ketentuan yang harus di perhatikan oleh para pemudik bedasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ agar perjalan aman dan lancar yaitu.
Penggunaan Helm( pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm”
Angkutan orang dengan kendaraan bak terbuka (pasal 137 ayat 4) : “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.”
Nyalakan lampu motor disiang hari (pasal 107 ayat 2) : “Mengendarai sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Penggunaan sabuk pengaman (pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.”
Jumlah penumpang sepeda motor (pasal 106) : ”Pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.”
Kelengkapan pengemudi dan kendaraan (pasal 106) : “Setiap pengemudi dan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dan membawa STNK, SIM, Bukti lulus uji dan tanda bukti.”
“Jika merasa kantuk, manfaatkan pasilitas pos yang telah di sebar pada titik rawan kecelakaan. Selain itu, pos-pos yang di bangun juga memberikan layanan kesehatan hingga pada layanan perbaikan serta pemeliharaan kendaraan para pemudik,” tutur Kapolda.
“Selamat temu kangen dengan keluarga, jadilah pemudik yang cerdas dan utamakan keselamatan. Takabbalalahu minna waminkum,” ucap Kapolda.
Humas Polda Sulbar