
Mateng, 8enam.com.-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) secara resmi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 ke DPRD Mateng, Jum’at (12/7/2019).
Penyerahan KUA-PPAS tersebut ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Mateng yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Mateng, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras dan dihadiri oleh Sekkab Mateng, H. Askary, Anggota DPRD Mateng, Staf Ahli Bupati Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng dan Pabung TNI Kodim 1418 Mamuju.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mateng, H. Aras Tammauni yang dibacakan oleh Sekkab Mateng, H. Askary menyampaikan, penyusunan Rancangan KUA memuat kerangka masalah, indikator ekonomi dan upaya pemecahan masalah yang muncul dan berkembang dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi serta Musrenbang.
Lanjutnya, KUA sifatnya strategis karena merupakan tahapan awal yang memuat kebijakan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang lebih lanjut menjadi pedoman penyusunan PPAS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara substansi dari PPAS kata Askary, mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari OPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran dimasing-masing OPD berdasarkan program kegiatan.
“Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu defenitif setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disepakati bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Mateng, serta Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD tersebut ditetapkan menjadi Perbup,” kata Askary.
PPAS tahun 2020 lanjut Askary, merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang dalam penyusunannya mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan, peluang yang ada di Kabupaten Mateng dan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada dalam masyarajat.
Askary katakan, gambaran komposisi pebdapatan, belanja serta pembiayaan daerah Kabupaten Mateng pada rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2020 yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp 694.773.307.102 dengan sumber pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah Rp 47.181.970.102. Dana perimbangan Rp 566.042.526.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 81.548.811.000.

Belanja daerah Rp 693.298.258.219 dengan pengalikasian belanja daerah meliputi belanja tidak langsung Rp 317.362.234.993 dan belanja langsung Rp 375.936.023.226.
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp 21.691.616.896 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 23.166.665.780.
“Dengan melihat komposisi tersebut, maka Pemerintah Daerah mengalami defisit sebesar 2,83 persen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam rancangan KUA tahun 2020, Pemerinta Daerah sesuai dengan amanat Unadang-undang mengalokasikan anggaran Dana Desa dari APBD sebesar 10 persen, urusan kesehatan sebesar 20,70 persen dan urusan pendidikan walaupun belum mencukupi 20 persen, namun mengalami peningkatan yaitu 18,75 persen atau naik 2,04 persen dari tahun 2019.
“Kita sadari bersama bahwa pada APBD tahun 2020 kemampuan keuangan sangat terbatas, sehingga tidak mampu untuk menampung semua keinginan masyarakat. Tapi in sha Allah dengan niat yang baik dari kita semua, maka pemerintah daerah tetap bersungguh-sungguh berupaya secara bertahap mewujudkan good will, komitmen dan konsisten dalam mengemban tugas yang berpihak secara langsung kepada masyarakat,” kuncinya. (Ysn Hms/one/wan)
Advetorial