Watampone, 8enam.com.-Patuh dan taat pada peraturan lalu lintas adalah bentuk sikap dan tindakan terpuji, baik kepada orang lain maupun terhadap diri sendiri. Menggunakan kendaraan tampa kelengkapan dan surat surat lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Kalimat itulah yang harus dipahami bagi setiap pengguna jalan khususnya bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Menindak pengendara yang melanggar terutama pelanggar lalulintas yang masih dibawah umur tidak mesti dengan melakukan tilang, karena seperti diketahui bahwa tugas Polisi Melayani, mengayomi dan melindungi.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bone, IPDA siswanto memberikan teguran kepada pengendara dibawah umur yang ditemukan bonceng tiga tanpa menggunakan helm dijalan MH Thamrin persimpangan Lampu tugu Air Mancur Samping depan Rujab Bupati.
Ketiga Anak tersebut ditemukan dalam keadaan bonceng tiga tampa Helm dan motornya juga tidak memiliki spion serta tidak dapat menunjukkan Surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Dalam menindak pengendara yang melanggar lalulintas khususnya pengendara anak dibawah umur, Kanit Laka satlantas Polres Bone IPDA siswanto bersama Brigadir Wawan memberikan nasehat kepada ke tiga Anak dibawah umur tersebut
Agar selalu memperhatikan kelengkapan kendaraannya sebelum meluncur dijalan raya.
Kanit Laka Satlantas Polres Bone menyuruh ketiga anak itu untuk pulang menyimpan kendaraannya karena mereka masih dibawah umur.
“Masyarakat Indonesia harus paham fungsi kepolisian itu adalah Melayani, mengayomi dan melindungi,” ujarnya. (Iwan Hammer)