Mamuju, 8enam.com.-Bawaslu Sulawesi Barat telah menerima empat berkas laporan dari Partai Politik (Parpol) terkait penetapan DCS oleh KPU.
Keempat berkas Parpol tersebut yakni, Partai Golkar, NasDem, Gerindra dan partai Berkarya.
Kamis (16/8/2018) adalah hari terakhir pemasukan berkas laporan Bakal Calon anggota legislatif ke Bawaslu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak terakomodir ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dibolehkan untuk mengajukan komplain. Aturan mempersilahkan kepada mereka untuk melaporkannya ke Bawaslu.
“Jadi yang sudah masuk ke kita itu laporannya Golkar, NasDem, PKPI dan partai Berkarya,” ungkap ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo.
Meski telah menerima berkas laporan yang dimasukkan empat partai politik, Sulfan menyebut, hanya laporan partai Golkar yang dinyatakan lengkap dan layak untuk diproses.
“Baru Golkar yang kita nyatakan lengkap. NasDem, PKPI dan Berkarya belum bisa kita pastikan apakah akan dilanjutkan prosesnya atau tidak. Berkas laporannya tidak lengkap,” ujarnya.
Meski begitu kata Sulfan, Bawaslu masih memberi kesempatan kepada partai NasDem, PKPI dan partai Berkarya untuk memperbaiki berkas laporannya.
“Kita kasi tenggat waktu sampai tiga hari ke depan untuk memperbaiki berkas laporannya,” simpul Sulfan Sulo. (Naf/B)