Mateng, 8enam.com.-Hingga Lima hari pasca pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah menerima 19 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Mateng Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Taufiq Walhidayat kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Mateng, Senin (22/4/2019) kemarin.
“Yang masuk ke Bawaslu sampai hari ini itu ada sekitar 19 laporan dan temuan. Dan ada juga informasi awal yang masuk ke Bawaslu itu ada 8 informasi awal yang kami investigasi. Dari 19 laporan itu, dugaan tindak pidana Pemilu yang lebih dominan. Selain itu ada juga netralitas ASN,” ucap Taufiq.
Taufiq juga sampaikan, terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, informasi awal yang masuk ke Bawaslu itu ada sekitar 4 dan ada 8 laporan. Soal jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, pihaknya belum putuskan.
“Jenis pelanggaran yang masuk itu, ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, ada etik penyelenggara dan administrasi,” urainya. (one)