Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Bawaslu Mateng Akan Merekrut 350 PTPS, Catat Jadwal Dan Persyaratanya

Bawaslu Mateng Akan Merekrut 350 PTPS, Catat Jadwal Dan Persyaratanya

Mateng, 8enam.com.-Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Mateng untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum tahun 2019, yang diselenggarakan serentak tanggal 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam).

Melalui pesan WhatsApp, Senin (4/2/2019), Ketua Bawaalu Mateng, Elmansyah menyampaikan, untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di daerah lainnya, bisa mendaftarkan ke Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota di kotanya masing-masing melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat

“Gunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar kita (rakyat red) bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yg akan terjadi pada pemilu serentak 2019,” ucapnya.

Adapun syarat untuk menjadi pengawas TPS, WNI berusia minimal 25 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sementara dokumen yang disampaikan, Formulir Pendaftaran, Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Formulir Daftar Riwayat Hidup dan Formulir Surat Pernyataan

Formulir dapat diambil di sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan Sekretariat Panwascam (kecamatan) Setempat.

Untuk jadwal Rekrutmen, Pendaftaran Penerimaan Berkas/wawancara 11-21 Februari 2019, Tanggapan dan Masukan Masyarakat 27-01 Maret 2019, Pengumuman Pengawas TPS Terpilih 08-12 Maret 2019 dan Pelantikan dan Bimtek 25 Maret 2019. (one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *