Mamuju, 8enam.com.-AMR pelaku Penipuan dan pencurian dengan Cara Mengambil Kartu ATM dan meminta uang di SPBU korban, berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim Quick Respon Polsek Urban Mamuju Dan Unit Reskrim di Pimpin Oleh Kapolsek Urban Mamuju.
Melalu WhatsApp, Minggu (11/11/2018), Kapolsek Urban Mamuju, AKP Agussalim Arsyad menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Quick Respon Urban Mamuju berhasil membekuk pelaku pecurian dengan Cara Mengambil Kartu ATM dan menguras Isinya di sebuah Hotel Mewah Grend Hilmawan Jl. Hertasning Makassar, Jumat Malam (9/11/2018).
“Sukses petugas mengungkap kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Urban Mamuju Dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang Makassar,” kata AKP Agussalim Arsyad.
Kapolsek Urban Mamuju AKP Agussalim Arsyad menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan didasarkan hasil Cek Post dan berdasarkan alat bukti dan kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang team berhasil mengindentifikasi pelaku Penipuan dan pencurian ini bersembunyi di wilayah Makassar Sul sel.
“Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 24.30 WIB, tim berhasil mengamankan yang diduga pelaku di Jalan Hertasning makassar,” ungkakapnya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi tim Quick Respon dan Unit Reskrim yang dipimpin, Aiptu Herman Basir, pelaku AMR alias Komar alias Koko mengakui tindak pidana Penipuan dan pencurian yang dia Lakukan.
Pada Saat Korban, yaitu majikan Pelaku HFS sedang tidur, Pelaku memakai mobil ke SPBU, H. Cabbo meminta uang sebanyak Rp. 8.000.000 dengan alasan bahwa disuruh oleh korban, sehingga petugas SPBU memberikan Uang. Setelah menerima uang Rp 8 juta dari SPBU, pelaku AMR mengambil ATM korban yang tersimpan di dalam dompet diatas Mobil.
Kemudian pelaku merental Mobil ke Makassar, dan menarik uang di ATM di Polman. dan pelaku terus ke Makassar dan menginap disebuah Hotel di Makassar bersama teman perempuannya .
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yg di duga dari hasil kejahatan yaitu sebuah Notebook dan ATM korban dan kerugian korban Total Rp. 23.000.000. (Rls/edo)