Mamuju, 8enam.com.-Setiap desa wajib memasang papan informasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Desa wajib memasang papan informasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar diketahui masyarakat umum,” kata Ketua DPW BAIN HAM RI Sulbar, Basri Sangkala, Sabtu (14/5/2022).
Dia mengatakan, pagu anggaran dana desa di Kabupaten Mamuju dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sejak tahun 2015 mencapai Miliaran rupiah.
Olehnya itu, Basri meminta kepada pihak yang berwajib betul-betul melakukan Pengawalan agar dana desa dikeloka sesuai dengan ketentuan demi kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pengawalan juga dengan memberikan pembinaan dan pendampingan sejak mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya.
“Untuk itu, setiap desa di Kabupaten Mamuju diwajibkan untuk memasang papan informasi kaitannya dengan APBDes,” katanya.
“Pemasangan itu agar masyarakat umum tahu sampai mana penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Dia juga meminta bagi desa yang tidak memberikan atau memasang papan informasi APBDes agar diberikan sanksi, yakni peringatan sekaligus pengurangan nominal dana bantuan dari kabupaten. (edo)