Mamuju, 8enam.com.-Bangun kesadaran Pemilih Pemula untuk turut andil menjadi Pemilih Pemula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar gelar kegiatan Bawaslu Goes To School yang bertempat di SMA Negeri 2 Mamuju, Kamis (1/3/2018).
Selain itu, kegiatan Bawaslu Goes To School untuk membangun kesadaran pemilih Pemula dalam hal ini Siswa Tingkat atas agar turut larut menjadi Pengawas Partisipatif
Menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar dalam sambutanya, ditahun 2018 ini pihaknya melakukan kegiatan Bawaslu goes to school untuk mengahadapi pemilihan umum kedepannya secara serentak.
“Semoga kegiatan ini melahirkan pemilih yang cerdas untuk memilih wakil rakyat dan presiden agar bangsa kita bisa maju ke depan,” ujarnya.
Dia katakan, Bawaslu Goes to School ini adalah kegiatan pertama untuk Lima Kabupaten di Sulbar. Dan kegiatan akan dilaksanakan di SMA Negeri 2 Mamuju untuk Kabupaten Mamuju untuk membangun kesadaran pengawasan Partisipatif dari Pemilih Pemula
Sementara dalam pemaparan Ansharullah A. Lidda, Komisioner Bawaslu Sulbar Kordiv Hukum dan Penindakan mengatakan, dalam komponen pemilu itu ada beberapa lembaga yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dia sampaikan, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu melalui fungsi pencegahan, penindakan atau penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, kata Ansharullah yakni, Pelanggaran administrasi, etik dan tindak Pidana.
Penanganan laporan pelanggaran pada pemilu, Bawaslu Provinsi, panwas kabupaten atau kota, Lanwascam, pol dan pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan.
Untuk hal Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit, Nama, dan alamat pelapor. Pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
“Terpilihnya syarat formil maupun materil laporan yang meliputi, Syarat formil yaitu identitas pelapor, tidak melewati 7 hari sejak ditemukan atau diketahui pelanggarannya, kesesuaian tandatangan antara formulir dengan kartu identitas. Sedangkan Syarat materil yaitu peristiwa dan uraian kejadian tempat peristiwa terjadi, Saksi-saksi dan barang bukti,” urainya.
Sedangkan untuk pelanggaran pada pemilu, Pelapor melapor ke Pengawas Pemilu sentra Gakumdu dalam kurung waktu 7 hari sejak diketahui dan ditemukan.
Sementara Achmad Rosali salah satu Tim Asistensi Bawaslu menyampaikan, untuk di titik rawan, Bawaslu fokus Pada pengawasan yaitu, tahapan pemutakhiran data pemilih. Karena terkadang pemilih terdaftar tapi tidak memenuhi syarat, Pemilih tidak terdaftar tapi memenuhi syarat.
Sementara pada pencalonan, Bawaslu fokus pada Penggunaan dokumen administrasi yang tidak sah, mantan narapidana dan tidak mengumumkan bahwa pernah Napi.
Kampanye dan masa tenang, Bawaslu akan mengawasi apakah Kampanye diluar jadwal, ditempatkan pada tempat yang dilarang seperti, fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan sebagainya, serta mengadakan kegiatan berbau kampanye pada masa tenang.
Logistik, Bawaslu mengawasi apakah surat suara dicetak melebihi dari yang ditentukan yaitu DPT + 2,5 persen, Pemberitahuan pemilih (C6), tidak terdistribusi.
Pungut hitung, Bawaslu mengawasi apakah pemilih Menggunakan hak pilih lebih dari sekedar Mewakili pemilih, atau mengatasnamakan. Memberitahukan pilihan kepada orang lain.
Rekapitulasi Suara, Bawaslu mengawasi apakah penyelenggara tingkat PPS Merubah berita acara, Penggelembungan suara, Peran Pemilih Pemula dalam pengawasan pemilu partisipatif. (Rls/edo)