Polman, 8enam.com.-Dari hasil investigasi selama beberapa hari di Puskesmas Pelitakan Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Barat menemukan ada oknum Dokter yang berstatus ASN malas.
Dari hasil investugasi secara langsung serta laporan warga dan Pihak Puskesmas yang enggan disebut namanya, bahwa Dokter disini Masuk kerjanya pukul 09.00 pagi, pulang kerja Pukul 12.00 siang, jadi jam kerja hanya 3 jam.
Ketua BAIN HAM RI Sulbar, Abdul Rahman SH menilai bahwa oknum Dokter di Puskesmas Pelitakan tersebut tidak Profesional dalam menjalankan kinerjanya sebagai aeorang Dokter, apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Dokter ASN masuk kerja itu sudah diatur dalam keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995, tentang jam kerja dilingkungan pemerintah mulai pukul 07.30 sampai pukul 16.00 sedangkan waktu istirahat 12.00 sampai 13.00,” ujar Abd. Rahman Via WhatsApp, Jum’at (16/10/2020).
Lanjutnya, jika dirinci waktu yang tidak masuk kerja sesuai peraturan tersebut maka dapat dikategorikan sebagai korupsi karena waktu diperkecil tetapi gaji tetap berjalan secara normal.
Menurutnya, Selain korupsi waktu, jika seorang dokter membatasi waktunya, maka secara otomatis pelayanan tidak akan berjalan maksimal.
“Untuk itu saya mewakili BAIN HAM RI provinsi sulawesi barat mendesak Pemerintah Polewali mandar melakukan evaluasi terhadap ketiga Dokter dipuskemas pelitakan,” Terang rahman. (edo)