Rabu , Juni 18 2025
Home / Nasional / Bahas Isu-Isu Krusial Pengawasan Isi Siaran Jelang Pemilu 2020, KPI Pusat Gelar FGD

Bahas Isu-Isu Krusial Pengawasan Isi Siaran Jelang Pemilu 2020, KPI Pusat Gelar FGD

Jakarta, 8enam.com.-Bahas isu-isu krusial jelang Pemilu tahun 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) Pusat gelar Forum Group Discussion (FGD).

FGDdi Lantai II gedung KPI Pusat, Selasa (8/10/2019) mengusung Tema Isu-isu Krusial Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Hal ini dalam upaya mendalami problematika yang terjadi pada bidang pengawasan isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan berdasarkan masukan konstruktif untuk menyikapi dinamika konten penyiaran dalam dunia revolusi Industri 4.0 serta penanganan pelanggaran atas dampak terjadi dalam dunia penyiaran.

Hal tersebut menjadi perhatian KPI Pusat (KPIP) Guna mendapatkan masukan dari KPID dan stakeholders penyiaran.

Dalam arahannya, Wakil Ketua KPIP, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan kita harus mendorong lembaga penyiaran didaerah untuk patut terhadap kewajibannya menyiarkan 10 persen konten lokal, memberikan informasi terkini terkait kearifan dan budaya lokal.

“Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia,” ujarnya.

Selain itu, Mulyo Hadi juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD guna mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran yang menjadi salahsatu rujukan pengawasan KPI menciptakan siaran sehat untuk rakyat.

Ditempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPIP, Mimah Susanti dalam paparan materinya menyebutkan tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.

“KPIP/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran,” jelasnya.

Dikatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran terdapat dua metode strategis yang dilakukan yakni pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Dan kedua pengawasan Represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

” Peningkatan SDM anggota KPID harus ditingkatkan dalam menangani pelanggaran, dibutuhkan kecermatan dan pencermatan dalam pemenuhan sanksi yang harus dijatuhkan demi tegakknya subtansi keadilan, apalagi menyongsong pelaksanaan pemilu Serentak 2020 mendatang,” Terang mantan ketua Bawaslu DKI Jakarta Periode 2012-2017 ini.

Sementara itu, Anggota Bidang PIS KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengungkapkan FGD tersebut sangat diperlukan guna menyamakan presepsi antara KPI/KPID dengan lembaga penyiaran ditengah tantangan dan arus informasi yang berkembang saat ini sehingga tidak terjadi benturan atau pemasalahan dilapangan dalam upaya menumbuhkan lembaga penyiaran.

Disinggung soal Kesiapan KPID dalam melakukan pengawasan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 di Sulbar, Ahmad Syarfi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten guna membentuk Gugus Tugas Pengawasan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye,” kata Ahmad Syafri. (Humas KPID Sulbar).

Check Also

Lobi Suhardi Duka Sukses, Batik Air Kembali ke Sulbar, Layani Rute Mamuju-Makassar 3 Kali Seminggu

Jakarta, 8enam.com.-Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat, Batik Air akan kembali melayani rute penerbangan Mamuju-Makassar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *