Jakarta, 8enam.com.-Untuk mengawasi keluar masuknya barang eksport impor dan peredaran barang cetakan diberbagai tempat seperti pelabuhan, dan bandara internasional,
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka posko pengawasan di pintu masuk peredaran barang.
“Bandara Internasional, pelabuhan bebas, Kantor Pos besar di Provinsi, ditempat-tempat tertentu, keluar masuknya barang cetakan keluar atau kedalam negri ekspor import,” kata Direktur Sosial Budaya dan Masyarakat, Jampidsus, Kejagung, M.Yusuf di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dijelaskan dia, untuk menempatkan jaksa-jaksa tersebut pihaknya membentuk pos-pos perwakilan di setiap titik pintu masuk.
“Peran Pengawasan peredaran barang cetakan dan pembentukan posko perwakilan Kejaksaan di berbagai pintu masuk orang dan barang,” ujar dia.
Lanjut dia, program lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pihaknya meluncurkan situs Jaksa Garda Negeri (Jaganegeri). Sebuah program baru jaksa menyapa yang bersifat sistem informasi dan deteksi dini sebagai fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
“Program “jaksa menyapa” dengan topik kontribusi Kejaksaan kepada negara melalui situs Jaganegeri seperti peran pengawasan peredaran barang cetakan,” tandas dia. (IWO)