Majene, 8enam.com.-Dalam kurun waktu satu bulan di tahun 2018, Polres Majene, Sulbar berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus. Hal tersebut di ketahui saat Polres Majene menggelar Press Conference, Jum’at (26/1/2018).
Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, dalam bulan ini, Polres Majene berhasil mengungkap atau menggagalkan transaksi obat-obat haram tersebut sebanyak 3 kasus sekaligus.
Didepan para media, Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, didampingi KBO Narkoba, Kasat Sabhara dan para penyidik menyebutkan, Alhamdulillah banyak kasus yang telah berhasil diungkap, tentunya tidak terlepas dari kontribusi masyarakat.
“Kendatipun demikian, hal ini tentu menunjukkan bahwa, di Kabupaten Majene terindikasi banyak pelaku dan pengedar narkoba untuk kami harapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi para generasi kita agar tidak terjebak dengan hal-hal yang negatif, ya salah satunya Bahaya Narkotika,” terang Kapolres.
Dijelaskannya dalam Press Conference tersebut, Kasus pertama Berdasarkan Laporan Polisi, LP/01/I/2018/Sul-Bar/Res.Majene/SPKT, Tanggal 09 Januari 2018, TKP Jl. Hertasning, Lingk. Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
Dari Kasus tersebut, Petugas berhasil mengamankan YS (18) dan FR (23). Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik kecil seharga Rp 300.000.
Kasus kedua, berdasarkan LP/02/I/2018/Sul-Bar/Res. Majene/SPKT, Tanggal 19 Januari 2018, TKP lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Petugas berhasil mengamankan MI beserta barang bukti berupa 100 Butir Tablet berwarna Putih diduga sedian farmasi jenis boje, uang tunai Rp. 253.000 dan 1 Unit HP Vivo Warna Hitam.
Terakhir, LP/03/I/2018/SUl-Bar/Res.Majene/SPKT, Tanggal 22 Januari 2018, TKP Lingk Parappe, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pada Kasus ini, Petugas mengamankan SP (46) dan BH (40), ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi keristal bening dengan berat 0,2 gram, 1 unit HP Nokia Putih Biru, 1 Buah Kemasan Rokok Nikki, Uang Tunai Rp. 300.000 milik SP.
Barang bukti lainnya, satu pake plastik berisi Kristal bening berat kotor 0,4 gram, satu paket plastik berisi Kristal bening dengan berat kotor 6 gram, satu buah timbangan emas, 30 lembar plastik kecil, satu Unit HP Nokia Ungu, satu unit motor Yamaha Mio Soul GT hitam tampa plat milik BH. (dhyman)