Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Astaga…!!! Sertifikat Tanah Warga Desa Lariang Dicap Masuk Areal HGU

Astaga…!!! Sertifikat Tanah Warga Desa Lariang Dicap Masuk Areal HGU

Pasangkayu, 8enam.com.-Ditengah gencarnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan agar masyarakat dipermudah untuk mengurus dan memperoleh sertifikat atas kepemelikan lahan. Namun lain halnya di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, warga yang mempunyai sertifikat justru dicap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai areal HGU.

Hal itu diketahui saat salah seorang warga Desa Lariang, Dusun Kalukumbeo mencoba mengajukan pinjaman kredit kepihak bank untuk tambahan modal usaha, namun setelah diproses oleh pihak bank, lokasi yang sudah bersertifikat sekian tahun ini dicap oleh pihak pertanahan sebagai areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahan perkebunan kelapa sawit milik PT Letawa .

Padahal lokasi yang dijadikan agunan oleh warga Desa Lariang ini berada tepat di Dusun Kalukumbeo tepatnya dipinggir jalan trans sulawesi lintas barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Rengah. Namun sayangnya lokasi yang telah ditempati rumah tinggal dan bangunan sekolah ini dicap oleh badan pertanahan sebagai areal HGU.

Tak hanya itu, sekitar 20 hektar lahan perkebunan dan persawahan yang selama ini dikuasai warga kurang lebih dua puluh tahun di Dusun kkorondo, Desa Lariang, Mecamatan Tikke Raya dan telah digarap secara turun temurun oleh warga sekitar juga tak kunjung diterbitkan sertifikatnya oleh badan pertanahan Pasangkayu karena wilayah tersebut juga dicap sebagai areal HGU.

Akip warga Dusun Kalukumbeo yang dikonfirmasi merasa heran dengan dicapnya lokasi yang dia ajukan ke pihak bank sebagai agunan, tiba-tiba ditolak dengan alasan lokasi yang diajukan ke bank masuk dalam wilayah HGU salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit terkemuka di Kabupaten Pasangkayu.

“Bank konfirmasi kepertanahan, Pertanahan tolak agunan sertifikat yang saya ajukan, katanya lokasi saya masuk dalam areal HGU, sehingga permohonan bantuan modal usaha yang saya ajukan batal, saya sangat kecewa kenapa lokasi yang sudah bersertifikat dicap sebagai HGU,” Terang Akip.

Hal senada juga dialami oleh Samali salah satu pemilik kebun yang lokasinya diajukan kepihak Badan Pertanahan Nasional melalui program Prona, namun sayang, Samali dan beberapa warga lainnya harus gigit jari dikarenakan wilayah yang mereka garap secara turun temurun selama ini tak bisa diterbitkan sertifikatnya karena dicap sebagai areal HGU.

“Ini lokasi kami ajukan untuk dibuatkan sertifikat karena ada prona, tapi sampai hari ini sertifikatnnya tidak keluar karena katanya lokasi yang kami kelola puluhan tahun ini tiba-tiba dicab oleh pertanahan sebagai HGU,” ungkap Samali sembari menunjuk kelokasi yang dicap sebagai HGU. (Joni/one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *