Rabu , November 19 2025
Home / Daerah / ASN Mudik Pakai Randis, Sanksi Siap Menanti

ASN Mudik Pakai Randis, Sanksi Siap Menanti

Mamuju,8enam.com.-ASN Lingkup Pemkab Mamuju dilarang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran 1443 H.

Sekkab Mamuju, H. Suaib mengatakan, idealnya Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN, khususnya di lingkup Pemkab Mamuju.

“Saya berharap, teman-teman yang kepala dinas atau yang eselon tiga, janganlah digunakan Randis itu, pada saat libur,” ujar Suaib saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (21/4/2022).

Selain itu ia menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada para ASN di Lingkup Pemkab Mamuju, jika didapati menggunakan Randis saat momen mudik.

“Jelas ada sanksinya, karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” tutupnya. (Mp/red)

Check Also

Menteri Transmigrasi dan Gubernur Sulbar Tinjau Lokasi Mess Patriot, Gentungan Diunggulkan Jadi Pusat Riset Transmigrasi

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *