Mamuju,8enam.com.-ASN Lingkup Pemkab Mamuju dilarang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran 1443 H.
Sekkab Mamuju, H. Suaib mengatakan, idealnya Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN, khususnya di lingkup Pemkab Mamuju.
“Saya berharap, teman-teman yang kepala dinas atau yang eselon tiga, janganlah digunakan Randis itu, pada saat libur,” ujar Suaib saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (21/4/2022).
Selain itu ia menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada para ASN di Lingkup Pemkab Mamuju, jika didapati menggunakan Randis saat momen mudik.
“Jelas ada sanksinya, karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” tutupnya. (Mp/red)