
Mamuju, 8enam.com.-Tim opsnal 4.0 sat Resnarkoba Polresta Mamuju ciduk dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (20/7/2022).
RU (31), terduga pelaku diciduk di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, sekitar pukul 17:00 Wita
Sementara MH (17) yang juga terduga pelaku diciduk sekitar pukul 20.00 wita di jalan Andi Depu Depan wisma Aneka Jaya.
Satu diantara dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, masih dibawah umur.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.
Melalui keteranga tertulisnya, Selasa (26/7/2022), AKP Jamaluddin menuturkan, TKP di Jln Yos Sudarso pelaku inisial RU (31) warga Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju berhasil diamankan, dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3 sachet kecil yang berisi serbuk kristal bening.
Sedangkan TKP Jalan Andi Depu Depan wisma Aneka Jaya pelaku inisial MH (17) (Dibawah umur Red) berteman dengan RU. Dari tangan pelaku diamankan barang berupa 2 sachet kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.
Sementara terduga pelaku sambil tertunduk lesu dengan meneteskan air mata menuturkan bahwa dirinya hendak mencoba coba pakai narkoba jenis sabu, akan tetapi malah ketangkap oleh Tim opsnal 4.0
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga para pelaku dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hps)