Mamuju, 8enam.com.-APDESI Kabupaten Mamuju meminta APIP memberikan surat keterangan bebas temuan kepada Kades jika LPJ nya dinilai tidak ada masalah.
Hal itu disampaikan Ketua APDESI Mamuju, Hartono saat di temui di salah satu warkop yang ada di Mamuju, Rabu (5/7/2023).
“Kami selaku kepala desa mewakili teman teman kepala desa se Kabupaten Mamuju, meminta kepada APIP, setiap selesai Lpj kami di tahun berjalan diberikan surat bebas temuan,” kata Hartono.
Menurut Hartono, dengan adanya surat bebas temuan dari pihak APIP, bagi pihaknya akan memperlancar untuk pelaksanaan program program pemerintah desa di tahun berikutnya.
“Seperti biasanya kami para kepala desa diakhir tahun itu memasukan LPJ ke dinas terkait. Nah kalau LPJ kami dinilai tidak ada masalah atau bebas temuan, tolong lah kami diberikan surat keterangan bebas temuan,” katanya.
Selain itu Hartono juga berharap, jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa disebabkan karena kelalaian, diharapkan pihak APH lebih mengedepankan pembinaan bukan pembinasaan.
“Kami ini para kepala desa butuh pendampingan, pembinaan terkait pengelolaan uang negara. Kami siap di bina bukan untuk di binasakan,” pungkas Hartono.
Sementara itu, Ketua LAKIP RI, Aldin Moh. Natsir menyampaikan MoU yang telah dibangun antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mendagri, agar APH melakukan penanganan laporan atau aduan yang berindikasi tindak pidana korupsi, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan APIP.
“Jika laporan masyarakat betul ditemukan ada penyalahgunaan, maka harus diberikan ruang selama tiga bulan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dilakukan pembinaan. Dan apabila dalam waktu tiga bulan belum bisa memperbaiki, maka diberikan lagi waktu tiga bulan oleh APIP. Jadi Inspektorat ini ada unsur pembinaan didalamnya,” ungkap Aldin.
Olehnya itu, Aldin mengaku sepakat menolak APH untuk melakukan pemeriksaan Kades, tanpa melalui koordinasi dengan Inspektorat sebagaimana dengan MoU yang ada.
Ia juga mengaku sepakat Pemdes yang sudah mempertanggungjawabkan LKPJ-nya dan tidak ada kerugian negara didalamnya agar diberikan keterangan bebas temuan. (edo)