Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / APBD 2019 Disahkan, Ini 5 Prioritas Pembangunan Pemkab Mamuju

APBD 2019 Disahkan, Ini 5 Prioritas Pembangunan Pemkab Mamuju

Mamuju, 8enam.com.-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 telah disahkan, ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Mamuju Hj. Sitti Suraidah Suhardi dalam rapat paripurna DPRD Mamuju yang di gelar, Rabu (26/12/2018).

Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 yang berlangsung diruang sidang paripurna DPRD Mamuju dihadiri Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid, Sekretaris Kabupaten Mamuju, H. Suaib dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Mamuju serta anggota DPRD Mamuju.

Kepada seluruh audiens yang mengikuti rapat paripurna, H. Habsi Wahid menjelaskan untuk tahun 2019 alokasi APBD mamuju akan difokuskan pada 5 prioritas yakni

Peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah yang dititik beratkan pada peningkatan infrastuktur sektor pariwisata dan sektor lainnya.

Pembangunan pendidikan dan kesehatan utamanya peningkatan kulitas pendidikan dan derajat kesehatan.

Pembangunan pertanian fokus pada peningkatan produksi dan produktifitas sektor pertanian secara umum.

Peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan fokus pada peningkatan ekonomi kreatif. Dan tata kelola Pemerintahan fokus pada reformasi birokrasi dan E- Goverment.

Untuk suksesi program tersebut, Bupati Mamuju minta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan program pembangunan yang telah diagendakan pada tahun 2019 yang akan datang, serta mematuhi koridor dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Disamping itu, saya juga meminta untuk menyatukan visi dan misi serta bekerja keras demi kepentingan masyarakat kita,” Tandasnya.

Selain disahkannya APBD 2019 dalam agenda tersebut juga disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mamuju pada PDAM Tirta Manakarra Mamuju dan Perda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Dati II Mamuju Nomor 19 tahun 1998 tentang retribusi izin gangguan.

Ketua DPRD Mamuju, Hj. Sitti Suraidah Suhardi berharap pihak eksekutif senantiasa menunjukkan komitmenya dan menjaga ritme laju pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Hms Mamuju)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *