Mamuju, 8enam.com.-Kasus Alat Peraga Kampanye (APK) yang bergulir sejak tahun 2016 silam, dengan menyeret sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar kini mulai kelihatan titik terangnya.
Pasalnya, kasus APK tersebut sudah memasuki tahap P21 oleh kejaksaan tinggi sulselbar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Polda Sulbar), AKBP H. Musa, saat Coffe Morning yang digelar Polda Sulbar bersama puluhan Awak di salah satu kafe yang ada dikota mamuju, Selasa (27/11/2018)
Dalam keterangan Persnya AKBP H. Musa menyampaikan, mengenai kasus APK dimana Minggu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Sulsebar. Dan pihak Kejati telah memberikan informasi bahwa insya Allah dalam waktu dekat ini kasus APK akan memasuki tahap P21.
“Kami telah dijajji tahun ini dan tidak akan menyebrang ketahun berikutnya, itu sesuai janji dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar,” ucap AKBP H. Musa
“Mudah-mudahan ini bisa betul-betul ditepati, karna kita juga kalau tahap pertama seperti ini tergantung oleh Kejaksaan tinggi,” sambungnya .
Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, menyampaikan, berkas sekarang ada di Kejaksaan Tinggi, masi dalam tahap penelitian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Jadi sekarang masi tahap penelitian, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat insya Allah hasil penelitian disana selesai dan dinyatakan berkas sudah selesai, karena itu tergantung penyidik yang menyidik,” urai kapolda. (edo)