Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Antisipasi Peredaran Ikan Berbahaya, BKIPM Mamuju Gelar Sosialisasi

Antisipasi Peredaran Ikan Berbahaya, BKIPM Mamuju Gelar Sosialisasi

Mamuju, 8enam.com.-Untuk mengantisipasi peredaran ikan berbahaya di perairan Sulawesi Barat (Sulbar), Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mamuju gelar sosialisasi kepada masyarakat di Simpang Empat Jalan Arteri Mamuju, Senin (2/6/2018).

Kepala BKIPM Mamuju, Abdul Rohman mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari UU nomor 31 Tahun 2004 diubah menjadi UU nomor 45 Tahun 2009, Permen Kelautan dan Perikanan nomor 41 Tahun 2014.

“Kegiatan ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, sesuai dengan UU dan Permen KP No. 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan beberapa jenis Ikan berbahaya dari luar Negeri ke Dalam Wilayah Indonesia,” tutur Abd Rohman.

Sesuai permen tersebut kata Rohman, terdapat kurang lebih 150 jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya, ikan Piranha, ikan Blue Azul, ikan Aligator, ikan Nothern Pike, ikan Peacock Bass dan salah satu jenis ikan yang sempat viral dimedia yakni ikan Arapaima-Gigas.

Dengan masuknya ikan berbahaya tersebut ke Indonesia lanjutnya, dapat mengancam atau mengganggu ekosistem yang ada di perairan umum di Indonesia.

“Karena ikan yang berbahaya ini pada umumnya karnivora, sehingga akan memakan ikan-ikan kecil disekitarnya dan itu akan dapat menggangu atau mengancam keberlangsungan ekosistem ikan asli Indonesia,” jelasnya.

Olehnya itu, BKIPM Mamuju membuka posko penyerahan ikan berbahaya tersebut di kantor BKIPM Mamuju Jalan Martadinata, Pelabuhan Ferry Simboro Mamuju, mulai dari tanggal 1-31 Juli 2018 selama jam kerja.

Rohman juga menyampaikan, apabila melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh BKIPM Mamuju, masih didapati warga atau kolektor yang memiliki ikan berbahaya tersebut, makan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan permen dan hukun yang berlaku.

“Maka dari itu, kami menghimbau kepada selirih warga Mamuju, agar menyerahkan ikan-ikan yang berbahaya tersebut kepada kami selama kami membuka posko penyerahan, apabila melewati waktu tersebut maka akan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku,” himbaunya.

“Apabila nantinya ada warga yang menyerahkan ikan yang masuk dalam kategori berbahaya, maka pihak BKIPM Mamuju akan memusnahkan ikan tersebut,” pungkasnya. (Ra/edo)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *