Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Antisipasi Peredaran Barang Kadaluarsa, BPOM Sulbar Gelar Sidak Di Sejumlah Toko Di Mateng

Antisipasi Peredaran Barang Kadaluarsa, BPOM Sulbar Gelar Sidak Di Sejumlah Toko Di Mateng


Mateng, 8enam.com.-Untuk mengantisifasi beredarnya barang kadaluarsa yang beredar di pasar selama bulan puasa hingga idul fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar gelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (24/5/2018).

Kepada pemilik toko, Kasi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Sulbar, Burham Sidobejo menjelaskan, Prodak yang tidak boleh di perjual belikan adalah prodak yang tidak terdaftar, prodak yang tidak terdaftar itu adalah prodak yang tidak memiliki izin edar. Yang memiliki izin edar itu dalam kemasan tertulis MD yang di terbitkan oleh BPOM jakarta. Nomor izin edar juga ada namanya Pirt.

“Jadi kalau makanan yang memiliki izin edar itu memiliki MD dan PIRT, itu yang boleh di perjual belikan. Kalau tidak memiliki izin edar berarti tidak boleh di perjual belikan. Begitu juga Kemasan produk rusak atau penyok, itu juga tidak boleh di perjual belikan,” jelasnya.

Ditemui usai melakukan Sidak, Burham sampaikan bahwa, Operasi ini adalah intensifikasi pengawasan pangan yang di titik beratkan pada makanan tanpa ijin edar, kadaluarsa dan kemasan makanan yang rusak.

“Intinya makanan yang berisiko terhadap kesehatan itu merupakan target dari pengawasan kita hari ini,” ujarnya.

Dia katakan, dari tiga tempat yang di masuki, semuanya di temukan peredaran makanan kadaluarsa dan itu langsung di musnahkan. Untuk makanan yang tidak memiliki izin edar, pihaknya meminta kepada pemilik toko untuk mengembalikan barang tetsebut.

“Saat ini kami hanya sebatas memberikan teguran kepada yang pemilik toko bahwa menjual prodak yang kadaluarsa atau tidak memiliki izin edar dan kemasan rusak, itu ada kosekuwensi hukumnya. Seperti yang diatur dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan dan UU kesehatan. Jika melanggar makan akan di kenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *