Mamuju, 8enam.com.-Anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Kaluku, Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju telah siap. Dan untuk pembayarannya, akan dibayarkan berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan kerja (Satker) Balai Wilayah Sungai Sulawesi III WSS PJPA Sulbar, Daniel.
Daniel katakan, tiem konsultan independent sudah terbentuk, Tinggal menunggu keputusan Biro Hukum Pemrov Sulbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembayarannya akan disesuaikan dengan NJOP, Itu sudah termasuk dengan tanaman yang akan dibayarkan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/1/2018) kemarin.
Selain hal itu lanjutnya, ganti rugi yang akan diberikan, dipastikan akan menguntungkan masyarakat, karena masyarakat dapat kembali mengelola tanah.
“Karena kami cuma akan mengelola tanah yang akan dilewati air, selebihnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kembali bercocok tanam,” ujarnya.
Bukan cuma itu, pihaknya bahkan mengklaim jika pembangunan Bendung Kalukku akan menjadi obyek wisata baru di Bumi Manakarra.
“Indah sekali nanti pemandangan di Bendung Kalukku, mudah-mudahan tidak ada lagi halangan dan hambatan seperti di tahun kemarin anggaran Rp 10 milyar dikembalikan karena kesiapan lokasi pembangunan tidak syarat administrasi,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada semua pihak, terutama pemerintah provinsi sulbar maupun pemerintah kabupaten serta dukungan dari masyarakat mari kita bersinergi untuk sukseskan pembangunan bendung kalukku,” Simpulnya (Edo).