
Mamuju, 8enam.com.-Ketua OKK DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu, Andi Tahmid secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terhadapap Ketua KPU Ardi Trisandi dan Ketua Bawaalu Pasangkayu, Syahran Ahmad.
Hal itu diketahui berdasarkan surat tanda terima nomor : 04-20/PP.01/V/2019. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 telah diterima dokumen pengaduan atas nama Andi Tahmid dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu dan Kerua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (25/5/2019), Andi Tahmid mengatakan bahwa benar gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi Pemohon langsung DPP Partai Gerinda dan Andi Tahmid sudah diterima oleh DKPP RI.
“Materi utama gugatan PSU TPS 1, TPS 3 Desa Batu Oge TPS 4 Desa Motu TPS 3 Desa Balanti Kabupaten Pasangkayu,” kata Andi Tahmid.
Dia katakan, PSU dimohonkan atas pelanggaran administrasi Pemilu oleh penyelenggara Pemilu khsusnya KPU Kabupaten Pasangkayu yang telah dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran atas aturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku. (edo)