Mamuju, 8enam.com.-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Barat resmi menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), atas dugaan pencemaran nama baik AMI, Senin (04/12/2017).
Dikutif dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, AMI yang berjumlah 9 orang melaporkan kejadian terkait penyampaian Gubernur Sulbar pada tanggal 11 November 2017 di Polman, terkait usulan perubahan susunan Pancasila, sehingga mahasiswa melakukan aksi demo untuk bela Pancasila yang sah.
Kemudian AMI juga melaporkan terkait masalah pada hari selasa tanggal 21 november 2017, saat Klarifikasi bapak Gubernur yang mengatakan bahwa “ini saya bacakan supaya tidak kecewa pihak-pihak sponsor yang mensponsori Demo”.
Sehingga dengan perkataan/ucapan tersebut mengakibatkan citra gerakan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) bela pancasila menjadi tercemar.
Adapun Saksi (RS) dan (R), usai KA SPKT Polda Sulbar, AKBP. Bahar sudah menerima laporannya dan selanjutnya piket fungsi Reserse Krimal Umum yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum, AKBP Iskandar langsung melakukan Introgasi/pemeriksaan Awal terhadap Pelapor guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
(tribratanews.sulbar.polri.go.id)