Mamuju, 8enam.com.-Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023, alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju mengalami pergeseran pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Hasdaris menyebutkan, pergeseran tersebut menyesuaikan tujuh prinsip rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Mamuju.
“Tapi kami masih menunggu putusan resmi KPU RI karena jdih.kpu.go.id belum bisa diakses secara maksimal,” ungkapnya saat disambangi ke Kantor KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (8/2/2023).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Pada Pemilu 2019, dapil I Kecamatan Mamuju berjumlah tujuh kursi, sementara dapil II mencakup Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro, dan Bala-balakang dengan jumlah tujuh kursi.
Dapil III Kecamatan Sampaga, Papalang, dan Tommo sebanyak tujuh kursi, dan dapil IV mencakup Kalukku, Kalumpang, dan Bonehau dengan kalkulasi sembilan kursi.
“Nah, rancangan ini disusun searah jarum jam dan pada pemilu tahun 2024 dari empat materi yang sudah diuji publik kemungkinan ada satu yang memenuhi enam syarat dari tujuh prinsip tadi,” jelasnya.
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 yang sempat diakses sebelumnya tertulis alokasi kursi DPRD Mamuju dengan formasi dapil I tujuh kursi, dapil II delapan kursi, dapil III tujuh kursi, dapil IV delapan kursi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mamuju, Masramjaya mengaku, dengan adanya pergeseran kouta kursi di tiap-tiap Dapil, bagi PAN tidak ada masalah.
“Khusus Dapil 4 berkurang, dari 9 kursi menjadi 8 kursi,” kata Ketua DPD PAN Mamuju Masramjaya Via WhatsApp, Selasa (8/2/2023)
Masram mengatakan, pergeseran kouta kursi Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023, alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju mengalami pergeseran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi Kursi dapil 4 bergeser ke dapil 2 dari 7 kursi menjadi 8 kursi,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju 2014 itu mengaku, opsi apapun yang di putuskan KPU RI bagi pihaknya tidak ada masalah.
“Bagi kami di PAN tidak ada masalah. Sekarang sudah ada keputusan soal alokasi dan pemetaan dapil. tentunya kami akan fokus untuk menempatkan calon anggota DPRD terbaik di masing- masing Dapil,” kunci Masramjaya.
Berikut rincian alokasi kursi DPRD Mamuju pada pemilu 2024, PKPU nomor 6 tahun 2023:
– Dapil Mamuju I : 7 Kursi
• Mamuju
– Dapil Mamuju II : 8 Kursi
• Tapalang, Simboro, Bala-balakang, Tapalang Barat
– Dapil Mamuju III : 7 Kursi
• Papalang, Sampaga, Tommo
– Dapil Mamuju IV : 8 Kursi
• Kalukku, Kalumpang, Bonehau. (edo)