Mamuju, 8enam.com.-Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lemuda dan Mahasiswa Pembela Demokrasi mendesak menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) dikantor DPRD Kabupaten Mamuju, mendesak DPR untuk merevisi UU MD3, (20/2/2018).
Menurut pengunjuk rasa, UU MD3 membunuh demokrasi. Mereka menganggap undang undang yang telah disahkan dipakai para anggota DPR untuk membentengi diri dari berbagai kritik.
“Hal ini tentunya telah mencederai hak hak masyarakat dalam berdemokrasi, masyarakat juga punya hak untuk mengkritik para anggota DPR yang dianggapnya sebagai perwakilan rakyat untuk menyuarakan aspirasi,” tegas Ahyar Korlap dari pengunjuk rasa.
Ahyar katakan, UUMD3 sendiri telah di revisi, dimana tiga pasal diantaranya yakni pasal 73, 122 dan 245 menjadi pemicu aliansi pemuda dan mahasiswa melakukan unjukrasa dan menuntut agar UU MD3 dicabut di Mahkamah Agung (MK).
Karena kata Ahyar, Undang Undang MD3 hanya bisa di peruntukkan untuk oknum-oknum yang ingin menghina simbol negara, sedangkan DPR bukanlah simbol negara yang tak bisa di kritik.
Dihadapan puluhan mahasiswa aksi, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto mengatakan, UU MD3 yang baru saja di tetapkan oleh DPR RI khususnya yang melibatkan pihak kepolisian dalam memanggik paksa seseorang yang akan di dengar keteranganya di DPR RI, maka itu juga secara pribadi pihaknya tidak setuju.
Usai menerima massa aksi, secara pribadi, tiga anggota DPRD Kabupaten Mamuju yakni, H. Sugianto, Syamsudin dan Hapisah menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan revisi UU MD3. (edo)