Makassar, 8enam.com.-Puluhan wartawan dari berbagai media, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel dan mahasiswa menggelar aksi ujuk rasa mendesak Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu saat meliput aksi demontrasi di gedung DPRD Makassar.
Aksi Kamisan dengan mengangkat tema Stop kekeran jurnalis digelar di depan Monumen Mandala Jalan Jendral Sudirman Makassar, Kamis (19/4/2018).
Hendra Nick Arthur penanggung jawab aksi kamisan Makassar dalam orasinya menyampaikan bahwa, aksi sama juga dilaksanakan di beberapa daerah.
“Tentunya untuk menyampaikan aspirasi agar hentikan kekerasan wartawan. Selain itu kami juga mendesak Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini dan bersama-sama komitmen kedepan untuk menjaga profesi ini untuk kepentingan masyarakat,” tegas pengurus PJI Sulsel ini.
Sebelumnya, Sekretaris PW IWO Sulsel, Hasanuddin yang akrab di sapa Pepenk dalam orasinya menyampaikan, dalam UU pers No 40 tahun 1999 bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
“Tidak ada kebal hukum. Kalau wartawan melakukan ketentuan diluar uu dan etika jurnalistik saya kira kami dukung untuk diberikan sanksi. Jadi mari kita sama-sama menjalankan tugas secara profesional,” pungkas Sekretaris PW IWO Sulsel, Hasanuddin
Aksi ini juga diikuti oleh Upi Asmaradana, mantan Ketua AJI Makassar dan berjalan aman dan lancar meski tidak dikawal dari pihak kepolisian. (Rilis)