Mamuju, 8enam.com.-Setelah sempat melarikan diri selama 3 hari, Basri (30) pelaku penganiayaan seorang tukang ojek akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Sulbar dan tim Resmob Polres Mamuju yang dipimpin Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar, AKP M. Nur Makmur, Senin (25/9/2017) kemarin sekitar pukul 18.30.
Pelaku diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban luka berat.
Kronologi penangkapan seperti yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP. Hj. Mashura via WhatsApp, Setelah melakukan pengejaran, tim mendapat info bahwa Basru melarikan diri ke arah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan berniat menyebrang ke Pulau Kalimatan.
Setelah melakukan pengintaian di pelabuhan Wani Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, Tim mendapati Basri sedang berada diatas Kapal pemuat barang tujuan ke Pulau Kalimantan. Saat itu Tim langsung mengamankan Basru dan selanjutnya membawa Basri ke Polresta Palu untuk dilakukan interogasi.
Dari keteranganya, Basri mengakui telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan Parang dan mengambil handphone milik Korban.
Usai di introgasi di Polresta Palu, selanjutnya Basri dibawa ke Polres Mamuju Polda Sulbar untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. (Dum/edo)