Makassar, 8enam.com.-Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, Andi Mappangara sebagai Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, Harun. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jan Maringka mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Kejati Sulselbar menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.
“Penetapan tersangka setelah tim bekerja 6 minggu yaitu memeriksa saksi dari anggota DPRD sendiri, pimpinan SKPD, para pejabat pengadaan, pemilik usaha dan pihak2 terkait,” kata Kajati Sulselbar, Jan Maringka, Rabu (4/10/2017).
Lanjut Jan Maringka, keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan proses penyusunan serta pelaksanaan APBD 2016.
Modus operasinya dengan caranya, para tersangka pada kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati besaran pokok-pokok pikiran dalam anggaran tahun 2016 dengan total nilai anggaran 360 M.
“Kemudian dibagi-bagikan terhadap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD mencapai 43 orang, selanjutnya jumlah tersebut direalisasikan pada tahun 2016 untuk 3 SKPD saja sebesar 80 M dan sisanya tersebar di provinsi, kabupaten kota sedangkan sisanya direalisasi pada tahun 2017 ini,” ungkapnya.
Para tersangka, kata Jan Maringka, secara melawan hukum memasukan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri no 52 tahun 2016 tentang pedoman APBD Tahun 2016.
“Anggaran tersebut dibahas, disahkan bahkan pada dihari sama tanpa pembahasan yang sebelum baik dalam komisi dan rapat-rapat badan anggaran dan maupun paripurna,” tutupnya.
Pasal dipersangkakan para tersangka yakni pasal 12, pasal 3 Junto pasal 64 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rapormerah.co
Illank