Mateng, 8enam.com.-SK, pelaku kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Topoyo, akhirnya bertekuk lutut saat anggota unit Reskrim Polsek Topoyo Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menangkapnya di persembunyianya, Kamis (19/7/2018) kemarin sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolsek Topoyo, IPTU Priyanto mengatakan, pelaku berasal dari Desa Paraili, Kecamatan Topoyo itu, menjadi buronan setelah memiliki laporan Polisi dari pihak korban. Priyanto menyebutkan, korban yang bernama Madani Nurhadi masih berumur 17 tahun dan masih sebagai pelajar disalah satu sekolah di Desa Tabolang Kecamatan Topoyo.
”Pelaku ditangkap setelah selama kurang lebih Tiga bulan menjadi DPO. Dan pada saat pelaku dilakukan penangkapan pelaku tdk melakukan perlawanan.” Ungkapnya
Untuk saat ini pelaku diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Topoyo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Aji/one)