Mateng, 8enam.com.-Dalam rangka membrighdouwn MoU antara Kapolri dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) terkai pengelolaan Dana Desa, Kapolres Mamuju, AKBP. Moh. Rivai Arfan berikan pengarahan dan penyuluhan hukum kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (24/10/2017).
Pengarahan tersebut di gelar di aula Kantor Bupati Mateng, dihadiri oleh Kapolres Mamuju, AKBP. Moh. Rivai Arfan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Ishaq Yunus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Mateng, Kapolsek se Kabupaten Mateng, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa se Kabupaten Mateng.
Dalam arahanya, Kapolres Mamuju AKBP Moh. Rivai Arfan, minta kepada Kades untuk tidak takut mengelola dana desa, asalkan sesuai dengan regulasi.
Kapolres berharap, para Kades mematuhi dan memahami mekanisme pengelolaan Dana Desa yang termaktub dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang sudah lengkap menjelaskan tentang Dana Desa.
Selain itu lanjutnya, Kades juga diharapkan memprioritaskan penggunaan Dana Desa seperti yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 113 Tahun 2014.
“Kepala desa harus menerapkan asas pengelolaan dana desa secara partisipatif, transparansi, disiplin, akuntabilitas dan juga memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat terkait dana desa tersebut,” urai Kapolres dalam arahannya.
Ditemui usai memberikan pengarahan, Kapolres Mamuju menyampaikan, dengan di tanda tanganninya MoU antara Kapolri dengan Kemendegri dan Kemendes, Polisi hanya bertugas untuk mengawasi jalanya penggunaan Dana Desa. Kalau ada penggunaan Dana Desa yang tidak benar itu akan di tertibkan, dalam artian kalau ada kegiatan yang tidak benar di sampaikan bahwa ini tidak benar dan melanggar hukum.
Dijelaskanya, tujuan untuk membrigdouwn dari MoU Kapolri dengan Kemendagri dan Kemendes. Jadi aplikasinya adalah memberikan pemahaman kepada Kades bahwa tugas polisi buian untuk menginterfensi, tapi membantu melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
Meskipun demikian, Kapolres juga mengingatkan apabila Kades melakukan penyimpangan terkait Dana Desa tersebut maka ada resiko hukum atau delik-delik Tindak Pidana Korupsi yang akan menjeratnya.
Senada dengan itu, Kadis PMD Mateng, Dzulkifli katakan, dengan di tanda tanganninya MoU antara Kapolri dengan Kemendagri dan Kemendes, Dana Desa ini betul-betul bisa di efektifkan dan di efesienkan penggunaanya.
“Hari ini kita menyatukan persepsi, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran kita terhadap bagaimana Dana Desa itu tidak terkelola dengan baik,” ujarnya. (Ysn Hms/Ra).