
Mamuju, 8enam.com.-Balon Kepala daerah lewat jalur perseorangan memasuki masa-masa genting. Pasalnya deadline waktu pemasukan dokumen syarat dukungan Balon perseorangan tinggal menghitung hari.
KPU Mamuju membincang masa pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di forum Rapat Koordinasi yang digelar di ruang media center KPU Mamuju, Selasa (18/2/2020).
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner dan sekretaris KPU, juga mendudukkan beberapa pihak terkait lainnya. Mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju, Perwakilan Polresta Mamuju, serta dari Kodim 1418 Mamuju termasuk perwakilkan dari badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju.
“Disdukcapil itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. TNI dan Polri dari sisi keamanannya,” beber Hamdan Dangkang.
Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai menjelaskan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari yakni Rabu 19 Februari 2020 sampai Minggu, 23 Februari 2020.
Empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan itu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
“Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan,” simpul Muhammad Rivai. (*)