Mamuju, 8enam.com.-Sidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016, yang di gelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju dengan agenda pemeriksaan terdakwa kembali ditunda. Hal ini di karenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju tidak siap memeriksa terdakwa dan memilih meninggalkan ruangan sidang, Selasa (17/7/2018).
Sidang kali ini yang dijadwalkan pada pukul 09.00 wita, Menjadi molor sampai dengan sekitar pukul 13.45 wita karena keterlambatan hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mamuju.
Dalam sidang tersebut dihadiri Majelis Hakim bersama Dua orang Hakim Anggota, JPU Kejaksaan Negeri Mamuju yakni Abdul Bahtiar, dan Yusriana Yunus, Terdakwa Hamzah Hapati Hasan, bersama Andi Mappanggara dan Penasehat Hukum terdakwa, Serta semua unsur yang sempat mengikuti sidang.
Usai sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan interupsi. Dalam penyampaiannya, JPU meminta agar pemeriksaan terdakwa ditunda. Sedangkan sebelumnya diketahui jadwal sidang sudah di sepakati oleh JPU dan telah di tetapkan jadwal untuk hari ini (Selasa) oleh Majelis Hakim adalah agenda pemeriksaan terdakwa.
“Mohon ijin majelis, kira nya kami untuk pemeriksaan terdakwa ditunda dulu karna sedianya kami mungkin akan menghadirkan saksi ahli, kiranya itu di tanggal 25,” Kata Yusriana Yunus.
Intrupsi dari JPU tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua majelis Hakim Beslin Sihombimg, dia katakn, Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa, Hak saudara tidak akan hilang.
“Ini sepertinya sidang saudara sendiri yang mau atur, tidak akan sesuai dengan agenda sidang hari ini,” kata Beslin.
“Sekali lagi kami tidak akan menghilangkan hak saudara, tidak akan hilang hak saudara,” Ditegaskan Beslin saat menanggapi kemauan JPU.
Menurut Beslin, Apa yang akan disampaikan kepada publik jika sidang ini terlalu sering di tunda, Sidang ini terbuka untuk umum.
“Untuk hari ini yang mulia saya tidak akan sidang dulu,” Kata Ysuriana yunus
“Alasannya,” Tanya Beslin.
“Kita akan menunggu dari tim Kejati Sulsel untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan terdakwa ini,” Jawab Yusriana Yunus
“Baik ya, saya mau sampaikan alasannya jaksa hari ini tidak mau sidang, persidangan ini terbuka untuk umum, ya untuk apa saudara datang disini kalau tidak mau sidang,” Beber Beslin.
“Karna hari ini juga bertepatan kami mengahdapi hari bakti yang mulia,” sambung Yusriana Yunus
Menanggapi itu, Sontak dengan nada suara keras dari Ketua Hakim Beslin Sihombing, yang laman ini tidak ketahui jelas apa kata-kata yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim kepada JPU.
“Kenapa tidak dari kemarin, kan bisa menunda dari kemarin toh, jadi alasan nya tidak mau sidang karna ulang tahun adhyaksa,” Pungkas Beslin.
“Saudara itu seolah-olah mau mempermalukan majelis hakim, agar di catat itu ya,” Kata Hakim sambil menoleh ke Panitera.
“Silahkan penasehat hukum memberikan tanggapan karna jangan sampai kita bilang Majelis Hakim menunda sidang karna ulang tahun adhyaksa,” Kata Beslin saat mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan.
“Jangan memaksakan kehendak saudara, Sekarang apa alasan kita menjelaskan kepada publik terkait persidangan ini,” Ucap Beslin.
Jaksa penuntut umum meninggalkan ruangan persidangan dengan alasan tidak ingin bersidang. Dan sidang akan dilanjutkan pada hari senin yang akan datang pada tanggal 23 Juli 2018. (AA)