
Mamuju, 8enam.com.-Sebanyak 17 Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Sulbar, namun dari jumlah 17 perusahaan tersebut ada 7 perusahaan yang tidak aktif beroperasi.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019), Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, H. Abd Waris Bestari menuturkan, ada 17 perusahaan yang pernah di kasi ijin yang terdaftar di Provinsi.
Dia menjelaskan bahwa, Gubernur memberikan ijin apabila satu kegiatan perusahaan itu berada di dua kabupaten, iti kewenangan Provinsi memberikan Ijin. Kemudian kalau kebun itu berada di satu kabupaten maka kewenanganya itu adalah bupati yang kasi HGU.
“Jadi ada 17 itu kemarin yang ada HGUnya, namun 17 itu sudah ada sebagian yang tidak jalan. Dan ini kewenangan untuk mencabut ijin bagi perusahaan yang tidak aktif beroperasi adalah kewenangan yang ada di kabupaten, karena bupati yang kasi Ijin maka bupati juga yang bisa mencabut ijinnya,” tutur Abd Waris.
Salah satu contoh kata Abd Waris, yang ada dibonehau sudah masuk tiga tahun tidak jalan, karena bupati yang kasi Ijin maka bupati juga yang bisa cabut. Atau ditawarkan kepada orang yang mau melanjutkan itu.
“Contoh lagi yang ada di karossa, PT. Tunas Fajar Perkasa, itu sudah masuk 5 tahun tidak beroperasi, bupati bisa cabut itu dan bisa mengalihkan kepada perusahaan lain yang mau berinpestasi di Sulawesi Barat,” ujarnya.
“Ada juga pabrik di Mamuju Utara, PT.Toscano yang ada di Bambalamotu, itu sudah masuk dua tahun tidak jalan dan itu Bupati Pasangkayu bisa cabut itu dan mengalihkan kepada pihak lain,” sambungnya.
Jadi perusahaan itu tetap 17 yang ada HGUnya lanjutnya, tetapi sekarang ini rata-rata sudah diatas dua tahun mereka tidak beroperasi dan sebenarnya kewenangan itu ada di Bupati. Bupati mau tawarkan kepada Investor siapa saja itu bisa.
Selain itu Abd Waris Bestari juga sebut nama-nama perusahaan yang aktif untuk saat ini yaitu PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Surya Raya Lestari Satu yang ada di Sarudu, PT Unggul, PT Awana ini pabrik tampa kebun.
“Kemudian kita ke Mamuju Tengah. Di mamuju tengah itu ada PT. Surya Raya Lestari Dua yang ada di Budong-Budong, Kemudian ada PT Triniti, kemudian ada PT Global. kemudian ada juga P T Manakarra Unggul Lestari yang ada di Tommo ini yang aktif sisahnya itu Ndak aktif lagi,” bebernya.
“Jadi ada 7 yang tidak aktif lagi. Nah ini yang kita harapkan pemerintah daerah itu bisa mengevaluasi Ijinnya. Bukan mencabut, kan direkomendasi di Ijin itu biasa dikatakan bahwa 6 bulan sekali itu agar melaporkan perkembangan fisik kepada pemerintah, pemberi Ijin. Nah Kalau pemberi Ijinnya kabupaten tembusannya ke Gubernur. Kalau pemberi ijin pak gubernur tembusannya kabupaten dan itu kewajiban,” ungkapnya.
Ditegaskanya, wajib hukumnya perusahaan itu menyampaikan laporan perkembangannya kepada pemerintah pemberi Ijin, jangan ada lagi persoalan baru pemerintah lagi yang disusahkan. (edo)