Mamuju, 8enam.com.-Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid mengundang Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/3/2018).
“Hari ini saya sengaja mengundang Ombudsman untuk meminta arahannya sekaligus untuk mengetahui bagian-bagian mana saja yang masih kurang, masih lemah dan yang mesti kami benahi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mamuju,” Kata Habsi Wahid.
Menanggapi itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar hadir bersama 3 staffnya. Dalam kesempatannya, Lukman menyampaikan, penilaian kualitas pelayanan publik yang pihaknya lakukan selama ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menyebut, hingga tahun 2019, fokus penilaian pelayanan yakni pada front office, dimana yang diniali terlebih dahulu yaitu kesiapan kantor untuk menerima layanan.
“Yang kita nilai ini baru front office, jadi ini yang mesti dibenahi terlebih dahulu, kesiapan kita untuk melayani masyarakat. Kita belum sampai pada penilaian pemberian pelayanannya,” Sebut Lukman.
Adapun variable penilaian Ombudsman berdasarkan pemaparan Irfan selaku Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman RI Sulbar yakni, pertama. Standar pelayanan publik yang mencakup persyaratan pengurusan, sistem atau mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan produk apa yang dilayani.
Kedua. Maklumat pelayanan, seperti pernyataan kesanggupan untuk melayani masyarakat atau pengguna layanan.
Ketiga mengenai sistem informasi pelayanan publik misalnya melalui media elektronik maupun pamflet.
Keempat sarana fasilitas seperti toilet, ruang tunggu dan meja atau loket pelayanan.
Kelima pelayanan khusus, yakni ketersediaan sarana dan prasarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
“Ini yang sama sekali masih kurang di Kabupaten Mamuju yaitu, sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Apalagi yang kantornya bertingkat, ini mesti diperhatikan. Kalau memang fasilitas belum bisa diadakan, paling tidak ada loket dekat pintu masuk, lalu si pegawai yang menguruskan, jadi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus ini tidak harus lagi keliling kantor sampai naik turun tangga,” Terangnya.
Selanjutnya lanjutnya, variable Keenam yaitu pengelolaan pengaduan, ketersediaan sarana pengaduan seperti sms, telepon, email dan lain-lain. Dan ketersediaan proses pengaduan tersebut.
Lalu yang Ketujuh, tersedianya penanggung jawab pengelola pengaduan, selanjutnya ada penilaian kinerja misalnya tingkat kepuasan pengguna layanan.
Dan terakhir ialah atribut oleh pelayan masyarakat misalnya penggunaan id card.
Mengetahui beberapa variable tersebut, Bupati Mamuju mengaku akan lebih sering melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pelayanan yang ada di OPD lingkup Pemkab Mamuju. Dia juga mengingatkan para kepala OPD untuk melihat variable penilaian tersebut, dengan situasi di kantor masing-masing.
Bupati berpesan, agar kepala OPD bersikap serius membenahi pelayanan yang ada demi terpenuhinya kebutuhan layanan masyarakat di Kabupaten Mamuju. (Hms-Dian Hardianti)