
Mateng, 8enam.com.-Resmi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mateng, Kamis (28/12/2017).
Dalam sambutanya, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Askary mengatakan, anggaran pendapatan daerah Kabupaten Mateng tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 590.955.537.856,00. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 716.426.997.883,00.
Struktur APBD tahun 2018 lanjutnya, dapat dirinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 49.240.635.883,00. Dana perimbangan Rp 499.159.819.000,00. Lain-lain pendapat daerah yang sah Rp 81.026.543.000,00. Sementara belanja tidak langsung Rp 267.988.584.558,00. Belanja langsung Rp 448.438.413.325,00.
Dalam RAPBD Kabupaten Mateng tahun 2018 lanjutnya lagi, pembiayaan penerimaan Rp 99.500.000,00. Sedangkan pembiayaan pengeluaran Rp 12.500.000.00.
“Dalam APBD Kabupaten Mateng tahun 2018, defisit anggaran di tetapkan sebesar Rp 87.000.000.000,00 atau 13,52 persen. Defisit ini ditetapkan dengan asumsi terdapat pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 66.500.000.000,00,” terang Askary.
Dia menambahkan, SILPA dari anggaran tanggap darurat bencana Rp 18.000.000.000,00. Sedangkan defisit murni sebesar Rp 10.600.000.000,00 atau 0,10 persen. Lebih rendah dari batas defisit untuk daerah dengan kemampuan keuangan sedang, yaitu 3,5 persen. (Ysn Hms/Ra)