Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Wadduh…!!! Baru Terpilih, Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi Sudah Menuai Tanggapan

Wadduh…!!! Baru Terpilih, Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi Sudah Menuai Tanggapan


Mamuju, 8enam.com.-Belum resmi dilantik Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi Sulbar, Muhammad Istiqlal Ismail sudah menuai tanggapan dari beberapa pihak.

Seperti dikatakan oleh Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial KP NAPZA AMADA yang juga Sekretaris Forum Koordinasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (FK-LKS) Sulbar, Darmawi darman, dirinya mengaku baru kali ini mendengar dan melihat ada Karang Taruna ditingkat provinsi.

“Sepengetahuan saya Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (Permensos 77/2010),” kata Darmawi via WhatsApp, Minggu (17/12/2017)

Lanjutnya, Dari sini bisa dilihat bahwa Karang Taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada Karang Taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010.

“Yang saya tau tdk ada kepengurusan karang taruna di tingkatan provinsi, seluruh indonesia, baru Sulbar yang ada pengurus karangtaruna tingkat provinsi. Yang ada bukan pengurus tingkat provinsi, tapi forum pengurus Karang Taruna yang bisa dibentuk di tingkat kabupaten dan provinsi, sesuai dengab Permensos 77 tahun 2010 pasal 1 ayat 3,” terangnya.

Dia sampaikan, Kalau niat membenahi karangtaruna yang ada di sulbar, dirinya juga setuju, tapi harus sesuai dengan aturan. Kenapa mesti membentuk karangtaruna di tingkat provinsi, jika ingin membenahi dan memberdayakan karangtaruna kenapa tidak melalui forum karangtaruna yg sudah di mandatkan dalam permensos 77 tahun 2010

“Saya tetap mengacu pada aturan yang ada, sudah cukup jelas didalam Permensos 77 tahun 2010 bahwa, Karangtaruna dibentuk dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahandan, jika ada Karangtaruna ditingkatan Kabupaten dan Provinsi, saya anggap itu keliru. Karena tidak diatur dalam Permensos 77 tahun 2010. Jika berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5 tahun 2007). Saya kira harus digaris bawahi kata-kata, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial, yang artinya tetap mengacu atau berpedoman pada Permensos 77 tahun 2010,” pungkasnya. (Edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *