Mamuju, 8enam.com.-Sebanyak 41 desa dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju, bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, Abdul Rahim Mustafa di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017).
Jadwal pemungutan suara pilkades serentak, kata Rahim, direncanakan berlangsung tanggal 18 Desember tahun 2017 mendatang.
Ia melanjutkan, pelaksanaan pilkades dapat digelar usai melalui beberapa tahap, diantaranya pembentukan panitia pilkades tingkat desa yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bimbingan tehknis (bimtek) kepada seluruh panitia oleh pihak DPMD.
Sementara anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pilkades mendatang berjumlah Rp.702 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mamuju tahun 2017.
Anggaran tersebut, kata Rahim Mustafa, dialokasikan untuk biaya pengamanan, honor panitia pilkades dan logistik di 41 desa. Selain itu, pihak DPMD akan menempatkan 3 orang pemantau pilkades untuk masing-masing desa.
Kadis menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut dilakukan demi berjalannya proses pilkades yang transparan. Hal itu, menurut Rahim Mustafa, sesuai dengan regulasi.
“Intinya kita berharap proses pilkades bisa transparan sesuai UU, perbup dan perda yang ada, ” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Mamuju, Rusdianto menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses pilkades wajib digelar sebanyak 3 gelombang dalam 6 tahun.
Khusus Kabupaten Mamuju, lanjut Rusdianto, pesta demokrasi tingkat desa bakal digelar tahun 2017, 2020 dan 2022.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPMD menyediakan nomor hotline bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait pilkades. Nomor hotline tersebut, yakni 081278254193.
Sekadar diketahui, sesuai UU desa, syarat calon desa maksimal 5 orang. Jika ada desa yang lebih dari 5 calon, akan diadakan verifikasi calon dengan merujuk pada pengalaman kerja, usia dan riwayat pendidikan. (24)