Example 300250
DaerahMamuju

Tak Ada Ampun Bagi Penyeleweng Kas Daerah! Sekda Sulbar Pimpin Sidang Majelis, ASN Terbukti Wajib Ganti Rugi

×

Tak Ada Ampun Bagi Penyeleweng Kas Daerah! Sekda Sulbar Pimpin Sidang Majelis, ASN Terbukti Wajib Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Ketegasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyapu bersih penyelewengan dana daerah kembali dibuktikan. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) menggelar sidang etik dan penegakan hukum keuangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Bendahara di Ruang Kerja Sekda, Senin (2/11/2026).

​Sidang tertutup yang berlangsung dinamis ini sejalan dengan pilar misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berakuntabilitas tinggi.

​3 Keputusan Ketok Palu: Harta Daerah Wajib Dikembalikan!

​Dalam persidangan yang dihadiri Kepala Inspektorat M. Natsir, Kepala BPKAD Mohammad Ali Chandra, Kepala Biro Hukum Suhendra, serta saksi ahli tim penyidik kerugian daerah, Majelis MPPKD secara resmi mengetok palu dan menetapkan tiga keputusan krusial.

​Inti keputusan tegas tersebut menyatakan bahwa para pihak ASN yang terbukti memicu kerugian daerah diwajibkan mengembalikan seluruh nominal uang negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​”Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti. Kita ingin memastikan keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera dan dorongan tanggung jawab bagi seluruh aparatur,” tegas Sekda Junda Maulana usai persidangan.

​BPKAD Pelototi Proses Pengembalian Uang Negara

​Secara teknis, Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengungkapkan bahwa sidang MPPKD merupakan tahapan krusial untuk mengesekusi perkara kerugian daerah yang melibatkan oknum pejabat atau ASN Non-Bendahara berdasarkan bukti-bukti otentik persidangan.

​Sebagai pihak Sekretariat MPPKD, BPKAD memastikan tidak akan tinggal diam setelah ketok palu. Pihaknya akan mengawal ketat proses pembayaran dan penatausahaan pengembalian kerugian daerah tersebut secara transparan hingga kas daerah kembali utuh.

​Langkah berani ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulbar: pengelolaan uang rakyat tidak boleh lagi main-main!

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *