Jarta, 8enam.com.-Bertepatan dengan momentum menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026, akselerasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju terus dipacu. Usai mengantongi dukungan Komisi II DPR RI pada akhir Juni lalu, Pemerintah Kabupaten Mamuju kini menyerahkan kelengkapan dokumen pemekaran langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si., bersama jajaran pejabat teknis Pemkab Mamuju menggelar audiensi resmi yang diterima langsung oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Ditjen Bina Otda Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., di Ruang Rapat Gedung F Lantai 16 Ditjen Otda Kemendagri.
Serahkan Dokumen Lengkap Persyaratan DOB
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sutinah menyerahkan berkas administrasi menyeluruh yang menjadi prasyarat krusial pembentukan DOB Kota Mamuju agar mendapatkan perhatian prioritas dari Kemendagri. Dokumen yang diserahkan meliputi.
Dokumen Kajian Kelayakan pembentukan DOB Kota Mamuju.
Dokumen Usulan dan Aspirasi Masyarakat tingkat desa dan kelurahan.
Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju terkait persetujuan pembentukan daerah otonom baru.
Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Mamuju mengenai persetujuan pemekaran.
Bupati Sutinah menegaskan bahwa hampir seluruh prasyarat teknis, yuridis, dan administratif telah rampung dipenuhi oleh pemerintah daerah bersama parlemen lokal.
“Secara substansi, tidak ada lagi aspek yang mengganjal pembentukan DOB Kota Mamuju untuk dijadikan prioritas nasional. Menjelang 22 tahun usia Sulbar, kehadiran Ibu Kota berstatus ‘Kota Otonom’ merupakan keharusan sejarah dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang sudah lama dinantikan,” tegas Sutinah.
Kemendagri Siapkan RPP Penataan Daerah
Merespons paparan Pemkab Mamuju, Direktur Penataan Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Sumule Tumbo, memberikan perhatian khusus terhadap usulan tersebut. Kemendagri saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah yang dijadwalkan masuk pembahasan bersama DPR RI pada akhir tahun ini.
Kemendagri menaruh atensi tersendiri bagi provinsi-provinsi di Indonesia yang hingga kini belum memiliki wilayah administrasi berstatus kota madya, termasuk Provinsi Sulawesi Barat, guna memperkuat efektivitas pelayanan publik dan pusat pertumbuhan ekonomi regional.
Editor : Ammar







