Example 300250
DaerahHukum & KriminalMamuju Tengah

Residivis Sadis Diringkus : Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Begal Terhadap Kurir Perempuan

×

Residivis Sadis Diringkus : Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Begal Terhadap Kurir Perempuan

Sebarkan artikel ini

Mateng, 8enam.com.-Polres Mamuju Tengah bertindak cepat mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang kurir perempuan. Dalam press release yang digelar pada Rabu (25/3/2026), kepolisian mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sangat terencana.

​Kasus ini menjadi atensi publik karena pelaku menggunakan modus pemesanan jasa antar untuk menjebak korban sebelum melancarkan aksi bejatnya di lokasi yang sepi.

Kronologi Kejadian: Modus Jemput Orang Tua

​Peristiwa bermula saat pelaku memesan jasa kurir kepada korban dengan alasan menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.

​Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku di atas karpet yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebelum akhirnya melarikan diri dan membawa kabur barang berharga milik korban.

Penangkapan Lintas Wilayah

​Pasca-laporan korban, Satreskrim Polres Mamuju Tengah yang di-backup penuh oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulbar, serta Polresta Mamuju, melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, tersangka berinisial DL berhasil diamankan di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat sedang menumpangi mobil angkutan umum.

​Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian (curanmor) yang dilakukan pelaku pada Desember 2025 lalu.

Jeratan Hukum Berlapis

​Atas perbuatannya yang keji, tersangka DL dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara belasan tahun:

  • KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) tentang Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan. (Ancaman maksimal 12 tahun & 9 tahun penjara).
  • UU TPKS (UU No. 12/2022): Pasal 4 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Imbauan Kamtibmas

​Polres Mamuju Tengah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penyedia jasa kurir atau ojek, untuk senantiasa waspada terhadap pesanan dari orang asing, terutama jika rute yang dituju melalui area sepi.

​“Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan memastikan wilayah hukum Mamuju Tengah tetap kondusif,” tulis Humas Polres Mamuju Tengah.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi residivis untuk kembali meresahkan warga, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tuntas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *