Example 300250
DaerahMamuju

Hadirkan Keadilan Ekonomi, Pemprov Sulbar Terbitkan Edaran THR bagi Buruh dan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

×

Hadirkan Keadilan Ekonomi, Pemprov Sulbar Terbitkan Edaran THR bagi Buruh dan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi Pengemudi dan Kurir Berbasis Aplikasi. Kebijakan ini menegaskan kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di seluruh sektor, baik formal maupun kemitraan digital.

​Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menyatakan bahwa regulasi yang ditandatangani Gubernur Suhardi Duka (SDK) pada 8 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Ketenagakerjaan RI sekaligus manifestasi program Panca Daya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.

Kepastian THR bagi Pekerja dan Buruh

​Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut:

    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar satu bulan upah.
    • Masa kerja di bawah 12 bulan: Diberikan secara proporsional.
    • Ketentuan Pembayaran: Wajib dibayar penuh (tidak dicicil) dan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

​“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap buruh dan pekerja yang menjadi mesin penggerak ekonomi daerah. Semangat Panca Daya mengharuskan kita memastikan hak mereka terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” ujar Suhendra di Mamuju, Selasa (10/3/2026).

Terobosan BHR untuk Pengemudi dan Kurir Online

​Yang menarik, Pemprov Sulbar juga mendorong perusahaan penyedia aplikasi transportasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. BHR ini ditujukan bagi mitra yang aktif dalam 12 bulan terakhir dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka.

​“Para pengemudi dan kurir online adalah bagian penting dari roda ekonomi kita saat ini. Pemerintah ingin momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi mereka yang telah bekerja keras mendukung aktivitas logistik masyarakat,” tambah Suhendra.

Aktivasi Posko Satgas THR di Kabupaten

​Guna mengawal implementasi edaran ini, pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten di seluruh Sulawesi Barat untuk segera membentuk Posko Satgas THR Keagamaan 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak THR mereka.

​Suhendra berharap perusahaan-perusahaan di Sulawesi Barat dapat membayarkan THR lebih awal guna mendukung daya beli pekerja menjelang lebaran. Kehadiran negara melalui regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang harmonis dan menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dunia usaha di Tanah Malaqbi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *