Mamuju, 8enam.com.-Tak terima aliran listrik diputus oleh pihak PLN Mamuju, Salah seorang warga jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Muhammad Azhar, mendatangi Kantor PLN Rayon Manakarra Mamuju, Selasa (10/10/17) sore.
Pemutusan aliran listrik yang di lakukam oleh PLN saat Azhar dan istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Saat datang melakukan pemutusan, saya dan istri tidak berada di rumah. Melalui penjaga anak saya di rumah, meminta pihak PLN agar mohon jangan diputus dulu karena saya masih di kantor, tapi rupanya langsung diputus begitu saja,” kata Azhar kepada sejumlah wartawan.
Kronologis diputuskannya aliran listrik tersebut, karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Dimana, di KWH Muhammad Azhar ditemukan kabel Jumper yang dianggap mempengaruhi jumlah tagihan listrik setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Azhar pun membantah, bahwa hal tersebut tanpa ia ketahui sama sekali, apalagi terkait adanya kabel jumper yang mempengaruhi tagihan.
“Saya dan istri tidak mungkin ingin mengganggu KWH itu. Kami tahu hukum, dan konsekuensinya. Bertahun-tahun kita jadi pelanggan PLN, mana berani kita melakukan hal demikian,” katanya penuh kesal.
Azhar menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh PLN. Pertama, kata Azhar, adalah saat permohonan penambahan daya beberapa waktu lalu, petugas PLN datang menambah daya saat pemilik rumah atau pelanggan sedang tidak berada di rumah.
“Awalnya, itu pada bulan Ramadhan tahun ini, listrik kami naik turun. Akhirnya saya berinisiatif untuk mengajukan penambahan daya. Dan disetujui, tapi pada saat petugas datang menambah daya, saya dan istri tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Kedua, menurutnya, saat Azhar datang meminta PLN untuk memberitahu nama petugas beserta surat tugas petugas PLN yang melakukan penambahan daya, namun pihak PLN tidak dapat memperlihatkannya.
Lalu, ketiga adalah kejanggalan terkait permintaan denda senilai Rp 18 juta dengan dalih pelanggan telah melakukan pelanggaran terkait adanya kabel jumper di KWH listrik yang terpasang di rumahnya.
“Itulah sebabnya jangan dicopot dulu KWH nya. Harusnya disidik jari dulu, agar diketahui siapa sebenarnya orang atau oknum yang memasang kabel itu. Kemudian, saya diminta untuk menandatangani persetujuan bahwa saya melanggar dan harus bayar denda tagihan, spontan saya tidak mau menandatanganinya. Sebab saya bersama istri tidak melakukan sama sekali perbuatan melanggar hukum itu,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, ia sangat merasa dirugikan dengan keputusan yang dilakukan PLN, apalagi dengan memutus langsung aliran listrik tanpa adanya fakta yang ada.
“Tentu kita sangat dirugikan. Kami malu pada tetangga. Kami menilai pelayanan kurang baik dilakukan oleh PLN,” tegasnya.
Ashari Rauf, selaku keluarga pelanggan yang juga ikut mendampingi ke kantor PLN, menilai pelayanan yang diberikan PLN tidak sesuai prosedur yang benar.
“Mana mungkin seorang petugas PLN langsung menambah daya listrik, saat pelanggan tidak berada di rumah. Mana mungkin, saat pemutusan dilakukan pelanggan tidak berada di rumah. Inilah kekeliruan yang dilakukan oleh PLN,” tegasnya
Ashari menganggap, pihak PLN melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
“Yang parah adalah saat kami datang meminta PLN meperlihatkan siapa nama petugas yang datang ke rumah untuk melakukan penambahan daya, tapi tidak selembarpun diperlihatkan. Begitu juga keterangan deteksi sejak kapan kabel jumper itu ada di KWH milik pelanggan, karena itu harus jelas,” ucapnya.
Ketua LSM Jari Manis Sulbar ini menambahkan, dari pemutusan listrik yang dilakukan PLN, membuat pihak keluarga terdesak untuk membayar denda tagihan susulan dari pihak PLN.
“Akhirnya keluarga bayar tagihan denda susulan itu agar listrik bisa dipasang kembali. Keluarga kami baru mampu membayar Rp 5 juta melalui Alfamidi. Berarti harus bayar lagi Rp 13 juta,” sebutnya.
Sementara itu, pihak PLN mengaku tetap bersikukuh akan menagih nominal tagihan susulan, sebab pelanggan dianggap telah melanggar aturan yang ada.
“Ini harus tetap dibayar, karena ini adalah tagihan susulan setelah kami menemukan adanya pelanggaran. Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata kepala PLN Mamuju.
Dia juga mengaku, baru akan memeriksa kembali siapa petugas yang melakukan penambahan daya di rumah pelanggan saat itu.
“Kami baru dengar sepihak dari pelanggan, sehingga kami harus cari tahu apakah benar bahwa saat petugas kami menambah daya pemilik rumah tidak ada,” pungkasnya. (As/Edo)