Mamuju, 8enam.com.-Perencanaan pembangunan yang hebat harus berpijak pada landasan hukum yang kuat. Menyadari hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 yang digelar di Aula Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Senin (9/2/2026).
Kehadiran Biro Hukum dalam forum ini bertujuan memastikan bahwa setiap aspirasi dan program yang masuk dalam dokumen perencanaan tahun 2027 selaras dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian Hukum untuk Program Panca Daya
Kepala Biro Hukum, Suhendra, menegaskan bahwa sinergi antara perencanaan pembangunan dan kerangka regulasi adalah syarat mutlak agar program pemerintah tidak tersandera masalah hukum di kemudian hari. Hal ini sangat krusial mengingat RKPD 2027 diarahkan untuk mendukung penuh Panca Daya Pembangunan yang digagas Gubernur Suhardi Duka (SDK).
“Kita ingin memastikan seluruh program dan kegiatan yang dirumuskan dalam RKPD Tahun 2027 memiliki kepastian hukum. Perencanaan harus taat asas agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar terlindungi secara regulasi dan dapat dieksekusi dengan aman,” ujar Suhendra.
Perencanaan yang Partisipatif dan Taat Azas
Forum yang diinisiasi oleh Bapperida Sulbar ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga perwakilan masyarakat. Biro Hukum berperan sebagai pengawal teknis untuk memastikan masukan-masukan dari pemangku kepentingan tersebut dapat diakomodasi tanpa menabrak aturan yang lebih tinggi.
Menurut Suhendra, dokumen perencanaan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat namun tetap berada dalam bingkai hukum yang benar. Hal ini akan mendukung visi pembangunan Sulawesi Barat yang tidak hanya maju dan berdaya saing, tetapi juga berkelanjutan dan bersih dari maladministrasi.
Harmonisasi Regulasi Sejak Dini
Biro Hukum berkomitmen untuk melakukan harmonisasi regulasi sedini mungkin terhadap draf kebijakan yang muncul dalam forum tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga visi Sulbar Maju dan Sejahtera dapat tercapai melalui perlindungan hukum yang maksimal bagi para pelaksana kebijakan. (Rls)







